KANTOR PEMADAM KEBAKARAN KOTA SALATIGA
JL. A. YANI KALICACING SIDOMUKTI SALATIGA
NO TELP DARURAT (0298) 322106

Jumat, 30 Maret 2018

DPRD DKI Usulkan Tunjangan Pemadam Kebakaran Naik 70 Persen



Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mengusulkan, besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi petugas pemadam kebakaran DKI Jakarta dinaikan 70 persen. Sebab, tugas PNS di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) tersebut berisiko dan tak kenal waktu. "Saya sih mengusulkan naik 70 persen dari biasanya. Seorang pemadam kebakaran misalnya menghadapi api, tingkat risikonya kan tinggi. Mereka Sabtu ada panggilan, nguing-nguing-nguing, datang," ujar Syarif saat dihubungi, Minggu (24/9/2017). 

Selain pemadam kebakaran, Syarif juga mengusulkan kenaikan TKD bagi Satpol PP dan penyidik PNS di Inspektorat DKI Jakarta. Dia menyebut ketiga SKPD itu sebagai SKPD berkebutuhan khusus. Syarif menuturkan, kemungkinan ada PNS di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain yang TKD-nya perlu dinaikkan juga. Namun, PNS di tiga SKPD itulah yang menjadi prioritas.

"Satpol PP penertiban kan berhadapan dengan warga. Penyidik PNS ya kan itu kalau misalnya main mata agak bahaya tuh, maka kami tambahin," kata dia. Kenaikan TKD untuk PNS di tiga SKPD tersebut, kata Syarif, kemungkinan akan berdampak pada menurunnya TKD PNS di SKPD lainnya. Hal itu bergantung pada kemampuan keuangan daerah DKI Jakarta. "Saya berharap tidak ada penurunan TKD, tapi kalau simulasinya kemudian tak terhindarkan, menggerus, mengurangi TKD di beberapa SKPD lain, apa mau dikata. Kami kan upayakan supaya TKD yang beberapa SKPD berkebutuhan khusus itu naik," ucap Syarif. 

DPRD DKI Jakarta mengusulkan skema penghitungan TKD untuk setiap SKPD dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) di Pemprov DKI Jakarta dirombak. Usulan itu dilatarbelakangi adanya perbedaan beban kerja dan penyerapan anggaran di tiap SKPD. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya mengatakan akan menaikkan TKD petugas pemadam kebakaran DKI Jakarta. Rencana menaikkan TKD muncul karena Djarot menilai tugas pemadam kebakaran penuh risiko. "Risiko sangat tinggi, maka komponen di dalam TKD itu harus diperbesar karena risikonya tinggi, kami harus hitung risiko itu ya," ujar Djarot, Jumat (22/9/2017).

Sumber : Kompas

0 komentar:

Posting Komentar